SDN SUKOMULYO

The Real Elementary School

Visi SDN Sukomulyo

The Real Elementary School

Misi SDN Sukomulyo

The Real Elementary School

Sukomulyo The Real Elementary School

_______

Sukomulyo The Real Elementary School

__________________

Search

Selasa, 21 Mei 2013

PREDIKSI SOAL-SOAL UKG ONLINE 2013

UKG ONLINE 2013 sudah tinggal hitungan hari. Apakah teman-teman guru  sudah mempersiapkan diri?  Uji kompetensi Guru di tahun 2013 ini merupakan salah satu tahapan yang harus diikuti oleh para guru calon peserta sertifikasi guru 2013. Oleh karena itu sebaiknya teman-teman guru bersiap diri. Seperti apa Contoh Soal UKG ONLINE 2013 ?



Download Contoh Soal UKG ONLINE 2013 untuk belajar dalam rangka persiapan menghadapi Soal UKG ONLINE 2013 yang sehungguhnya, berikut link Contoh Soal Uji Kompetensi Guru  2013



Sedangkan untuk latihan Contoh Soal Uji Kompetensi Guru UKG  secara online dapat diklik melaui link berikut ini :




Semoga Contoh "Soal UKG ONLINE 2013" di atas bermanfaat. Dan bagi teman-teman guru yang akan mengikuti UKG ONLINE 2013 semoga nantinya dapat lulus.

Senin, 20 Mei 2013

KALENDER PENDIDIKAN DAN DAN HARI EFEKTIF FAKULTATIF TAHUN 2013-2014

SUARAPENDIDIKAN.com - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar dan menengah. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Hari Sekolah dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2013/2014.
Untuk kelender pendidikan dan hari efektif fakultatif dan hari libur sekolah di provinsi Jawa Timur Tahun 2013/2014 bisa Anda download dibawah ini.


Silahkan klik Download untuk detailnya

Jumat, 17 Mei 2013

HASIL REKAPITULASI DATA PRA SK TPP SERGUR 2016-2012 ~NEW~ (18 MEI 2013)

SUARAPENDIDIKAN.com - Berikut rekapitulasi data Pra SK Sertifikasi Guru Kuota 2006 sampai 2012 terbaru. Bagi nama guru yang termasuk dalam kategori belum update data dan masih edit data, harap segera memperbaiki data di Dapodik melalui operator di sekolah masing-masing.

Daftar nama selengkapnya bisa anda download disini. (aam)
Sumber: Rapendik Jombang

Kamis, 16 Mei 2013

DAFTAR PESERTA UJI COBA UKG ONLINE TAHAP II KABUPATEN JOMBANG

SUARAPENDIDIKAN.com – Sesuai Surat dari LPMP Jawa Timur. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Sertifikasi Guru dalam jabatan tahun 2013, dijadualkan mulai minggu awal bulan Juni 2013. Untuk memastikan pelaksanaan UKG tidak ada kendala baik secara sistem maupun teknis, akan diadakan uji coba UKG Online Tahap 2 yang akan dilaksanakan hari Senin, 20 Mei 2013 pukul 8.00 - 10.00 WIB, di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk. 

Daftar Peserta dan TUK (sudah ditetapkan oleh sistem) bisa anda download dibawah ini. (aam)

Silahkan klik Download untuk detailnya

Sumber: Rapendik Jombang

Update:
Breaking news hari ini:
UKG ONLINE di UNDUR
1 Perbaikan Data dan TUK 16 - 22 Mei 2013
2 Uji coba Sistem di seluruh TUK Tahap 2 23-24 Mei 2013
3 Evaluasi hasil uji coba dan Perbaikan Sistem 25-29 Mei 2013

4 PELAKSANAAN UKG ONLINE 3-15 Juni 2013

Rabu, 15 Mei 2013

DAMPAK KURIKULUM 2013, UN SD 2013/2014 DI HAPUSSS….

Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5/213), ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.

Sumber: Detiknews

HASIL REKAPITULASI DATA PRA SK TPP SERGUR 2006-2012 ~NEW~ (15 MEI 2013)

SUARAPENDIDIKAN.com - Berikut rekapitulasi data Pra SK Sertifikasi Guru Kuota 2006 sampai 2012 terbaru. Bagi nama guru yang termasuk dalam kategori belum update data, masih edit data dan perlu perbaikan data kelulusan, harap segera memperbaiki data di Dapodik melalui operator di sekolah masing-masing.
 

Daftar nama selengkapnya bisa anda download disini. (aam)
 
 
Sumber: Rapendik Jombang

Selasa, 14 Mei 2013

JADWAL LENGKAP (HARI,TANGGAL,JAM DAN TEMPAT) UKG 2013

Jadwal Lengkap UKG 2013, sdh dpt diakses, pastikan hari, tgl, jam dan tempat ukg Anda. Yang Pasti Persiapan diri.
Ingin tahu moonggo klik link dibawah ini :
http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
klik menu pencarian, masukan NUPTK anda. Atau pilih Link Sahabat di sebelah ini Klik INFO PESERTA SERTIFIKASI GURU 2013
Buat rekan-rekan Guru Selamat ber UKG 2013 Semoga SUKSESSS.....

Minggu, 12 Mei 2013

HASIL REKAPITULASI DATA PRA SK TPP SERGUR 2006-2012 ~NEW~ (13 MEI 2013)

SUARAPENDIDIKAN.com - Berikut rekapitulasi data Pra SK Sertifikasi Guru Kuota 2006 sampai 2012 terbaru. Bagi nama guru yang termasuk dalam kategori belum update data dan masih edit data, harap segera memperbaiki data di Dapodik melalui operator di sekolah masing-masing.

Daftar nama selengkapnya bisa anda download disini. (aam)


Sumber: Rapendik Jombang

Sabtu, 11 Mei 2013

KENAIKAN GAJI PNS BULAN JUNI 2013 SUDAH BISA DIBAYARKAN KARENA SE-16/PB/2013 SUDAH TERBIT


Halo rekan-rekan Pegawai Negeri di seluruh tanah air. Kemarin ketika saya posting tentang Tabel Kenaikan Gaji PNS 2013, ada yang bertanya bagaimana dengan SE nya?
SE yang dimaksud adalah Surat Edaran Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-16/PB/2013 tanggal 30 April 2013 tentang penyesuaian besaran gaji PNS dan TNI/Polri.

Seperti biasanya memang bila ada kenaikan gaji Pegawai Negeri akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian akan ada lagi petunjuk teknis pencairannya yang dikeluarkan oleh Bendahara Negara dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2013, tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji PNS menyatakan bahwa Gaji PNS Naik terhitung mulai 1 Januari 2013, Dalam SE-16/PB/2013 antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Pembayaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Polri, terhitung tanggal 1 Januari 2013, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran PP dimaksud. (PP 22 Tahun 2013)
  2. Pembayaran Gaji Bulan Juni 2013 sudah menggunakan besaran Gaji Pokok Baru.
  3. Dalam Hal Pengajuan SPM untuk pembayaran Gaji Bulan Juni 2013 masih menggunakan besaran Gaji Pokok yang lama, maka pembayaran Gaji Bulan Juli 2013 sudah harus menggunakan besaran Gaji Pokok Baru.
  4. Pembayaran kekurangan Gaji sejak Januari 2013 sebagai akibat penyesuaian besaran Gaji Pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah SP2D Gaji Induk dengan besaran Gaji Pokok baru diterbitkan.
  5. bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM Gaji/Kekurangan Gaji kepada KPPN disertai dengan ADK Aplikasi versi Terbaru.
  6. Prosedur Penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 Oke, untuk membaca lebih lengkap Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/PB/2013 silahkan Anda download pada link di bawah ini!

Tenaga Pendidik